Nama : Kalisa Dara Puspa
NIM :
2015.82.0054
Kelas :
BSD Semester 5
Tugas :
Analisis Permendikbud No. 22 Tahun 2016
Dosen :
Dr. Dirgantara Wicaksono, M.Pd, MM.
Mengelola Pembelajaran Berdasarkan Permendikbud 22 Tahun 2016
Menurut Permendikbud Nomor 22 Tahun
2016 tersebut, yang dimaksud dengan Standar Proses adalah kriteria mengenai
pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar
Kompetensi Lulusan.
Dalam Permendikbud No. 22 tahun 2016 dinyatakan bahwa
proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik.
Untuk itu setiap satuan pendidikan
melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses
pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian
kompetensi lulusan.
Berdasarkan SKL (Standar Kompetensi
Lulusan) dan SI (Standar Isi), maka pembelajaran harus diselenggarakan dengan
menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Karakteristik
Pembelajaran
Karakteristik pembelajaran pada
setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan
Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang
sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memberikan kerangka
konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari
tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran
pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan
yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan. Ketiga ranah kompetensi
tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda.
Sikap diperoleh melalui aktivitas
“menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan
diperoleh melalui aktivitas “mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis,
mengevaluasi, mencipta”. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas “mengamati,
menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.
Rincian gradasi sikap, pengetahuan,
dan keterampilan sebagai berikut:
1. Dari peserta didik diberi tahu menuju peserta
didik mencari tahu;
2. Dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar
menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar;
3. Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai
penguatan penggunaan pendekatan ilmiah;
4. Dari pembelajaran berbasis konten menuju
pembelajaran berbasis kompetensi;
5. Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran
terpadu;
6. Dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal
menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi;
7. Dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan
aplikatif;
8. Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan
fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills);
9. Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan
pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat;
10. Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan
memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodho), membangun kemauan (ing
madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam
proses pembelajaran (tut wuri handayani);
11. Pembelajaran yang berlangsung di rumah di
sekolah, dan di masyarakat
12. Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa
saja adalah guru, siapa saja adalah peserta didik, dan di mana saja adalah
kelas;
13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan
14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
Karakteristik
Pembelajaran
Karakteristik pembelajaran pada
setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi Lulusan dan
Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual tentang
sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memberikan kerangka
konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan dari
tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi.
Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan, sasaran
pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan
yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan. Ketiga ranah kompetensi
tersebut memiliki lintasan perolehan (proses psikologis) yang berbeda.
Sikap diperoleh melalui aktivitas
“menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan”. Pengetahuan
diperoleh melalui aktivitas “mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis,
mengevaluasi, mencipta”. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas “mengamati,
menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta”.
Rincian gradasi sikap, pengetahuan,
dan keterampilan sebagai berikut:
Sumber: Permendikbud No. 22 tahun 2016
Karaktersitik kompetensi beserta
perbedaan lintasan perolehan turut serta mempengaruhi karakteristik standar
proses.
Untuk memperkuat pendekatan ilmiah (scientific),
tematik terpadu (tematik antar mata pelajaran), dan tematik (dalam suatu mata
pelajaran) perlu diterapkan pembelajaran berbasis penyingkapan/penelitian (discovery/inquiry
learning).
Untuk mendorong kemampuan peserta
didik untuk menghasilkan karya kontekstual, baik individual maupun kelompok
maka sangat disarankan menggunakan pendekatan pembelajaran yang menghasilkan
karya berbasis pemecahan masalah (project based learning).
Berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi
pula, maka karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik
kompetensi. Pembelajaran tematik terpadu di SD/MI/SDLB/Paket A disesuaikan
dengan tingkat perkembangan peserta didik.
Karakteristik Pembelajaran tematik
terpadu di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan tingkat perkembangan
peserta didik. Proses pembelajaran di SMP/MTs/SMPLB/Paket B disesuaikan dengan
karakteristik kompetensi yang mulai memperkenalkan mata pelajaran dengan
mempertahankan tematik terpadu pada IPA dan IPS.
Karakteristik proses pembelajaran di
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/Paket C/Paket C Kejuruan secara keseluruhan berbasis mata
pelajaran, meskipun pendekatan tematik masih dipertahankan.
Perlunya
Perubahan Mindset Guru dalam Mengajar
Standar proses tersebut menuntut
para guru untuk melakukan perubahan paradigma dalam pembelajaran. Dan untuk itu
guru harus segera mengubah mindset-nya dalam mengajar, sebagaimana disebutkan
dalam prinsip-prinsip pembelajaran di atas.
Jika selama ini guru sering
menjadikan dirinya sebagai satu-satunya sumber, cenderung memberi tahu siswa
dengan menjelaskan materi pelajaran, pendekatan tekstual, berbasis konten, cenderung
menuntut jawaban tunggal yang disiapkan kunci jawabannya oleh guru, dan
pembelajaran lebih verbalistik, metode belajar ceramah atau tugas untuk
menguasai materi pelajaran harus melakukan perubahan
yang berarti. Lakukan pembelajaran sesuai prinsip-prinsip pembelajaran
sebagaimana disebutkan di atas.
Hal tersebut tentunya bukan perkara yang mudah bagi
guru karena kebiasaan mengajar yang dilakukan selama bertahun-tahun. Sebagai
contoh, misalnya, guru ingin agar siswa mencari tahu informasi yang dibutuhkan
untuk mencapai kompetensi yang harus dikuasai. Banyak guru yang merasa tidak
sabar menunggu siswa berproses. Akibatnya, guru mengambil jalan pintas, memberi
tahu siswa atau menjelaskan langsung kepada siswa.
Melalui pengelolaan pembelajaran
yang sesuai dengan prinsip-prinsip pembelajaran sebagaimana disebutkan di atas,
ditambah cara menguji kompetensi siswa yang memungkinkan siswa menjawab secara
bervariasi seperti contoh di atas, maka proses pembelajaran yang interaktif,
menginspirasi, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian seperti disebutkan akan terwujud.
Jika selama ini guru hanya mengajar agar siswa menguasai materi
pelajaran, maka berdasarkan Permendikbud 22 Tahun 2016, materi adalah sebagai
sarana untuk mencapai kompetensi (sebab pembelajarannya berbasis kompetensi).
Sumber materi beragam, tidak hanya dari buku pelajaran, tetapi dapat diperoleh
dari berbagai macam sumber: lingkungan, koran, majalah, internet, atau bertanya
kepada nara sumber. Yang harus diperhatikan adalah: siswa harus dilatih untuk
mendapatkan informasi yang dibutuhkan, bukan sekedar diberi tahu oleh guru,
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (termasuk komputer dan
internet) yang pesat seperti sekarang ini telah memberikan banyak kemudahan
bagi kta dalam melaksanakan tugas sehari-hari termasuk tugas mengajar. Rasanya sangat disayangkan jika kita para guru tidak dapat
mengambil manfaat dari teknologi tersebut untuk pelaksanaan tugas sehari-hari
kita, sekaligus membekali siswa dengan keterampilan-keterampilan yang
dibutuhkan agar mereka dapat mengakses informasi secara benar.
Sumber : https://www.gurusukses.com/mengelola-pembelajaran-berdasarkan-permendikbud-22-tahun-2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar